Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Susun Surat Dakwaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dikenakan Pasal Penganiayaan Berencana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |16:51 WIB
Susun Surat Dakwaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dikenakan Pasal Penganiayaan Berencana
Mario dan Shane/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap anak, David Ozora. Adapun keduanya akan dikenakan pasal tentang penganiayaan berencana sebagaimana disangkakan oleh polisi.

"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan Kejati DKI, yaitu keduanya didakwa pasal 355 ayat 1 KHUP juncto pasal 55 ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada wartawan, Jumat (26/5/2023).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement