Ia menambahkan bahwa dapat dipastikan penemuan mayat yang terbungkus dalam karung di bawah kolong tol merupakan korban pembunuhan. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait identitas mayat tersebut.
"Kalau secara umum pasal 184 sudah tidak perlu dibuktikan lagi sudah pasti. Kemarin belum bisa dibongkar jadi harus dibongkar di rumah sakit Kramat jati untuk dilakukan Pemeriksaan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.