JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) diisukan telah menggadaikan kantor milik pemerintah ke Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp100 miliar. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menepis soal isu penggadaian kantor tersebut.
"Enggak ada itu. Mohon maaf, enggak ada itu digadai," ujar Asmar usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat M Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sekadar informasi, Asmar diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA), hari ini. Asmar mengklaim telah menjelaskan soal yang diketahuinya ke penyidik lembaga antirasuah.
"Ya pokoknya apapun yg ditanya oleh penyidik yg saya ketahui sudah saya sampaikan. Tapi kalau mau jelas tanyalah ke penyidik, sudah saya sampaikan," ungkap Asmar.
Asmar juga meminta kepada seluruh pejabat daerah Kepulauan Meranti yang dipanggil KPK agar kooperatif. Ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah Kepulauan Meranti untuk hadir jika dipanggil penyidik KPK.
"Saya meminta kepada seluruh OPD dan maupun ASN yg menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," imbaunya.