"Bagi kami mestinya putusan MK jangan sampai membuat kegaduhan, karena tahapan sudah berjalan jauh, bahkan waktu pendaftaran caleg sudah selesai dan semua partai menyusun formasi calegnya berdasarkan sistem proposional terbuka," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
"Kami ingatkan bahwa sistem proposional terbuka atau tertutup keduanya sama sekali tidak bertentangan dengan UUD, artinya mestinya untuk merubah sistem itu ranahnya bukan di MK tapi ada pada pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah," tutup juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
(Qur'anul Hidayat)