Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Hukuman Maksimal, RPA Perindo Tuntut Pelaku Cabul Ganti Rugi dan Pemulihan Korban

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |20:35 WIB
Selain Hukuman Maksimal, RPA Perindo Tuntut Pelaku Cabul Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
Ilustrasi/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

 

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mengawal kasus pelecehan seksual terdakwa Dedimus Herewila (51) terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam agenda yang dilakukan hari ini, terdakwa batal mendapat tuntutan hukum dari Majelis Hakim. Meskipun demikian, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal sampai akhir.

 BACA JUGA:

Menurut Amriadi dengan melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama 9 tahun merupakan hal yang wajar. Hal ini melihat dari usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun.

"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya 15 perkara dan ini sudah 16 perkara dan pelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannya lebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Amriadi, RPA Perindo tetap konsisten dimana para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebih maksimal lagi. Ke depannya Perindo berharap hakim juga kabulkan permohonan ganti rugi sebanyak 60 juta.

"Karena ganti rugi ini adalah hak daripada korban yang harus diterima dan juga layanan pemulihan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan majelis hakim jangan pernah melihat latar belakang pelaku pelecehan seksual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement