"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jikalau hal ini terjadi maka seenak dewe usia tua dapat melalukan kekerasan seksual bagi anak-anak dibawah umum," ungkap Jeannie.
Menurut Jennie dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, dimana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.
"RPA sudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK , Kejaksaan Agung dan lain-lain," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun Penjara dan denda 1 M serta ganti rugi 30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.
Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orangtua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orangtua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.
Orangtua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
(Nanda Aria)