Dari hasil interogasi, malam itu juga dibekuk YO dan MA di Hotel Dedy Beach, Jalan Kartika Plaza Kuta. Barang bukti yang disita yaitu serbuk hijau seberat 994 gram.
Setelah dikembangkan, diniharinya ditangkap di sebuah vila di Jalan Bidadari Kuta. Hasilnya, disita ganja 39 gram, hasis 129 gram dan kokain 60 gram.
Kemudian sekitar subuh, diringkus KD dan RD di rumah kontrakan di Tampaksiring, Gianyar. Ada dua barang bukti yang disita, yaitu 101 gram ganja dan 7 gram hasis.
"Nilai jual barang bukti di pasaran gelap narkoba sekitar Rp887,5 juta. Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Ponco.
(Khafid Mardiyansyah)