Sebelumnya, David Yulianto (32) yang bergaya bak 'koboi' telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan tersangka bernama David Yulianto dan bukan anak anggota Polri.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 handphone, satu mobil Mazda 6 nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic. Polisi mengamankan satu pelat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu kunci akses apartemen.
Pelaku terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.