Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Oknum Prajurit TNI Bawa75 kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Divonis Seumur Hidup

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |10:40 WIB
2 Oknum Prajurit TNI Bawa75 kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Divonis Seumur Hidup
Dua oknum prajurit TNI menangis saat divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba (Foto : Antara)
A
A
A

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement