Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Oknum Prajurit TNI Bawa75 kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Divonis Seumur Hidup

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |10:40 WIB
2 Oknum Prajurit TNI Bawa75 kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Divonis Seumur Hidup
Dua oknum prajurit TNI menangis saat divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba (Foto : Antara)
A
A
A

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement