Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Oknum Prajurit TNI Bawa75 kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Divonis Seumur Hidup

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |10:40 WIB
2 Oknum Prajurit TNI Bawa75 kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Divonis Seumur Hidup
Dua oknum prajurit TNI menangis saat divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba (Foto : Antara)
A
A
A

MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023, memvonis dua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023).

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.

Kedua terdakwa juga pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg dan tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

Oknum TNI yang bawa 75 kg sabu nangis saat divonis penjara seumur hidup (Foto: Antara)

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement