JAKARTA - Peran merek dalam memasarkan produk usaha sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan penggunaan berbagai channel pemasaran telah menciptakan keterbatasan pelanggan untuk mengenal seluruh merek lokal.
Oleh sebab itu, penggunaan tanda pembeda atau merek konvensional yang hanya berupa kata dan logo saja seringkali dianggap kurang meninggalkan kesan pada ingatan pelanggan. Korporasi mulai menggunakan ciri khas jenama berupa suara, hologram, bahkan desain 3 dimensi untuk memikat konsumen.
Untuk melindungi bentuk-bentuk non-konvensional dari merek, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional.
“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” terangnya.
Selanjutnya, Syaifullah Hadiyanto sebagai Pemeriksa Merek Ahli Utama menjelaskan bahwa pendaftaran merek non-konvensional masih melalui merek.dgip.go.id. Hanya saja, pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional dan mendeskripsikan mereknya dengan lebih lengkap.
“Dalam pendaftaran merek suara, pemohon dapat melampirkan notasi dan rekaman suara maupun sonogram (rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik),” ujar Syaifullah.