Setelah berhasil menghubungi pelaku atau tersangka TS untuk melakukan transaksi, tim meminta untuk memberikan walet sehingga dapat membayarkan proses transaksi menggunakan kripto di walet tersebut.
Setelah pelaku memberikan barcode, tim bertemu di suatu tempat untuk transaksi dalam bentuk rental mobil tersebut.
"Saat melakukan transaksi mobil kami melakukan penangkapan terhadap tersangka TS beserta mobilnya dan HP yang di situ ada walet dan kripto dari salah satu akun penukaran uang dari kripto ke rupiah dan akun-akun yang lain," kata dia.
Setelah itu, tim membawa pelaku ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut, TS dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.
Setelah munculnya fenomena tersebut, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Terkait dengan adanya kasus ini kami menghimbau kepada para pengusaha baik rumah makan maupun kegiatan lain yang melakukan transaksi agar menggunakan uang rupiah karena itu adalah satu-sstunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata Nanang.
(Awaludin)