Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Jambret HP Milik Pesepeda di Monas, Beraksi Sabtu-Minggu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |07:03 WIB
5 Fakta Jambret HP Milik Pesepeda di Monas, Beraksi Sabtu-Minggu
Jambret HP milik pesepeda di Monas (Foto: Dok Polsek Gambir)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Metro Gambir menangkap penjambret handphone (HP) milik para pesepeda yang berlalu-lalang di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pelaku Terlacak dari CCTV

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial FS usai mendalami CCTV dan mencocokkannya dengan laporan yang masuk.

"Kita lihat dari laporan-laporan sebelumnya yang sudah ada. Kita cek CCTV di seputaran TKP yang kemudian hasil pantauan dari TKP di lapangan ada orang yang serupa dengan di CCTV," ujar Mugia, Selasa 30 Mei 2023.

2. Pelaku Tunggal

Menurut Kompol Mugia, FS merupakan pelaku tunggal yang sengaja mengincar para pesepeda di kawasan Monas. Ia menggencarkan aksinya pada Sabtu dan Minggu. 

"Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Genio hitam-merah pada pagi hari mencari calon korban. Setelah mendapatkan calon korban, FS membuntuti dan menunggu korban lengah untuk mengambil barang korban dan langsung melarikan diri," ujarnya.

3. Kamuflase Motor Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, FS kerap mengakali pelat nomor motor miliknya tatkala beraksi mengintai korban.

"Atribut khusus tidak ada, cuman ya sama pelaku ini sebelum berangkat, pelat belakang dicopot dan pelat depan itu dikasih mika warna hitam," katanya.

4. Penadahnya Ditangkap

Andhika mengatakan, tidak hanya FS yang berhasil diamankan. Namun, penadah berinisial R (34) juga ditangkap guna penyidikan lebih lanjut.

"Penadah ataupun penampungannya juga sudah kita amankan. Keterangan mereka klop. Mereka telah melakukan jual beli di situ," ujarnya.

5. Pengangguran Beraksi Sabtu-Minggu

FS merupakan pengangguran. Ia menggencarkan aksinya pada Sabtu dan Minggu.

Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement