Pihaknya pun berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.
Keuntungan yang diraup para tersangka sejak Maret 2021 - Mei 2023 mencapai ratusan miliar. "Hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023 diduga bernilai lebih kurang Rp130,4 miliar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu juga pengenaan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta penerapan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.