“Iya, saat ini kita sedang melakukan proses penyukan, ratusan dus miras juga sudah kita amankan Mapolres Kerinci,” ujar Kasat Rabu (31/5/2023)
Sementara data yang diperoleh, gudang penjual miras diduga izin penjualan habis masa berlaku 22 Mei 2022 atas nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS.
(Nanda Aria)