“Iya, saat ini kita sedang melakukan proses penyukan, ratusan dus miras juga sudah kita amankan Mapolres Kerinci,” ujar Kasat Rabu (31/5/2023)
Sementara data yang diperoleh, gudang penjual miras diduga izin penjualan habis masa berlaku 22 Mei 2022 atas nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.