Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalih Ritual Lepaskan Makhluk Gaib, Pria Ini Tega Cabuli Calon Anak Tiri

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |03:30 WIB
 Dalih Ritual Lepaskan Makhluk Gaib, Pria Ini Tega Cabuli Calon Anak Tiri
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement