Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.
(Awaludin)