Adapum perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi bibir dan pipi, meraba-raba para korban, hingga memainkan serta menggesekan kemaluannya pada pantat korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum," ucapnya.
AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya.
(Angkasa Yudhistira)