Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami Dilimpahkan ke Jaksa, Kuasa Hukum Minta Dihukum Berat

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |23:08 WIB
Berkas Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami Dilimpahkan ke Jaksa, Kuasa Hukum Minta Dihukum Berat
Polisi limpahkan berkas perkara istri yang jadi otak rencana pembunuhan suaminya. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” jelas dia.

Di samping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” ungkapnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement