Dari keterangan tersangka saat beraksi ia berperan sebagai perampas motor korban. Dan mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu yang digunakannya membeli baju baru, membeli sabu, minuman keras dan main perempuan.
“Tersangka ini juga mengaku bahwa motor yang mereka begal dijual ke jalur 10 seharga Rp3,5 juta,” katanya.
Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan masih melakukan pencarian terhadap motor yang berhasil jual. Atas aksinya ini tersangka akan dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)