Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Sabu dan Main Perempuan, Pria Ini Nekat Jadi Begal Motor

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |13:33 WIB
Demi Sabu dan Main Perempuan, Pria Ini Nekat Jadi Begal Motor
Polisi tangkap begal motor (Foto : Istimewa)
A
A
A

PALEMBANG - Anjas Winata alias Wita (20), pria di Palembang, nekat jadi begal untuk bisa mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan main perempuan. Ia kini etelah ditangkap polisi, Sabtu (3/6/2023).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika melalui Kanit I Kompol Willy Oscar mengatakan penangkapan tersangka yang sempat buron lebih kurang dua minggu ini bermula dari aksi yang dilakukan tersangka terhadap korbannya Aldi Wijaya (23) warga Jalan Pipa Pertamina Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang.

Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Aerox warna kuning dengan nopol BG 6601 JAS pada Senin 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Dan setiba di Jalan Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Aldi dihadang oleh tersangka Anjad dan enam orang kawanannya.

"Korban dihadang lalu dipukul oleh tersangka menggunakan papan reklame dan kayu panjang sekitar 1,5 meter, bahkan korban juga diancam menggunakan senjata tajam (sajam oleh tersangka,” katanya.

Kemudian lantaran kalah kekuatan korban langsung pergi meninggalkan motornya yang dirampas oleh para tersangka. Selain motor tersangka juga merampas tas selempang milik korban berisikan satu unit Handphone merk VIVO, satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.

“ Salah satu tersangka ini berhasil kita tangkap saat sedang berada di pinggir jalan Amin Mulya Jakabaring, Selasa 31 Mei 2023, lalu, sedangkan kawanan lainnya masih dalam mengejaran pihaknya,” katanya.

Dari keterangan tersangka saat beraksi ia berperan sebagai perampas motor korban. Dan mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu yang digunakannya membeli baju baru, membeli sabu, minuman keras dan main perempuan.

“Tersangka ini juga mengaku bahwa motor yang mereka begal dijual ke jalur 10 seharga Rp3,5 juta,” katanya.

Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan masih melakukan pencarian terhadap motor yang berhasil jual. Atas aksinya ini tersangka akan dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement