LAMPUNG TIMUR - Dua orang nelayan diduga menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, Polda Lampung, di atas kapal.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar pada Kamis (1/6/2023), menjelaskan bahwa inisial para nelayan yang menjadi tersangka adalah HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, dan YL (33) warga Tebo Jambi.
BACA JUGA:
Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Polairud, di atas Kapal nelayan, di perairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E.
“Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada diatas kapal nelayan, pada Rabu petang, sekitar pukul 17.50 Wib,” terangnya.
BACA JUGA:
Pada saat dilakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas juga menemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), pipa kaca (Pirex), dan korek api.