Mars Tegar Beriman menjadi lagu wajib yang selalu diperdengarkan pada setiap pembukaan agenda kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Mars tersebut merupakan lagu moto juang Kabupaten Bogor yang liriknya mengandung kalimat-kalimat yang dapat meningkatkan semangat juang untuk masyarakat khususnya Kabupaten Bogor.
Mars Tegar Beriman ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Mars Tegar Beriman. Dijadikan Perda tersendiri karena tidak masuk dalam Perda nomor 2 tahun 1995 tentang lambang daerah kabupaten daerah tingkat dua Bogor yang isinya masih belum mengacu kepada PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah.
(Erha Aprili Ramadhoni)