Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keji! Ayah Tiri Lecehkan Anaknya Berulang Kali di Way Kanan

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 04 Juni 2023 |11:41 WIB
Keji! Ayah Tiri Lecehkan Anaknya Berulang Kali di Way Kanan
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

Terakhir pada 20 Mei 2021 pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah, foto tersebut terlihat foto korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar," terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement