NIAS BARAT - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi, karena punya kerja sampingan jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu langsung menanggapi penangkapan tersebut, bahwa terkait oknum ASN yang tertangkap mengedarkan dan menggunakan narkoba, ia akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hal tersebut dilakukan oleh Bupati Nias Barat sebagai bentuk kesungguhan dan komitmennya dalam memberantas kejahatan Narkoba di wilayah Kabupaten Nias Barat.
“Bagi oknum ASN yang terlibat narkoba akan diproses administrasi kepegawaiannya. Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht,” tegas Bupati Khenoki Waruwu, Minggu (4/6/2023).
Lebih lanjut Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menghimbau kepada masyarakat dan generasi muda di wilayahnya untuk menjauhi narkoba, karena dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
“Jauhi dan jangan coba-coba menggunakan narkoba karena dapat merusak dan menghancurkan masa depan,” tuturnya.
Sebagai bentuk kesungguhannya dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Nias Barat, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN Kota Gunungsitoli dan pihak kepolisian untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan bagi pengedar dan pengguna Narkoba.
“Kita mengharapkan dan mendukung lembaga di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan undang-undang untuk mencegah, memberantas dan menindak kejahatan narkoba, untuk melakukan tindakan preventif dan penindakan tegas bagi pengedar dan pengguna narkoba karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan hukumnya wajib segera diberantas ataupun dicegah oleh siapapun,” harap Bupati Nias Barat.
Diketahui sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait kasus dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Selasa (30/5/2023) lalu.
Oknum ASN berinisial EPD alias Ama Roland, 36, diamankan di rumahmya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga menamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu El Gulo dalam keterangannya.
“Ada tiga orang pelaku, yaitu Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan (ASN), FH dan AD. Ketiganya diringkus di rumah Eka Prasetiawan di Desa Bawosaloo, Kecamatan Sirombu, Nias Barat saat hendak bertransaksi Narkoba pada hari senin 29 mei 2023 kemarin,” kata Aipda Restu.
Satres Narkoba Polres Nias langsung meringkus para pelaku, dari badan ketiganya tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 8 Buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 Buah plastik Klep yang berisi plastik klep, 1 kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek, 3 buah timbangan digital, 10 buah plastik klep transparan, 4 buah sedotan plastik berujung runcing, 3 buah korek api (mancis), 2 buah kaca pirek, 1 buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 buah tas kecil berwarna ungu, 3 buah alat isap sabu (bong), 1 buah tas sandang merk Eiger, 1 buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu), 1 pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat tanpa surat, 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.
“Terhadap terduga pelaku bernama Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan ditetapkan menjadi tersangka dalam Tindak pidana Narkotika dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias, sementara FH dan AD dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli,” ucap Restu.
(Awaludin)