JAKARTA - Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri sampai saat ini masih belum membahas atau melakukan proses terkait dengan pergantian posisi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan ini, tepatnya pada 28 Juni 2023.
"Belum (proses pergantian-Red)," kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Senada, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Wanjakti belum memproses terkait dengan hal itu.
Menurut Dedi, Wanjakti masih menunggu terlebih dahulu. Namun, belum dijelaskan apa hal yang ditunggu terkait pembahasan tersebut.
"Belum, menunggu dulu," ujar Dedi dikonfirmasi MPI terpisah.
Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.
Berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun. Diantaranya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.