JAKARTA - Polemik bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup terus berlanjut.
Banyak pihak yang mempertanyakan dari mana Denny Indrayana selaku orang yang pertama menyampaikan ke publik jika Pemilu 2024 bakal digelar dengan sistem coblos partai.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyebutkan dua hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut. Pertama, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya 'bocoran' putusan MK yang dimaksud.
"Meski kalau disimak sebenarnya bukan bocor dalam arti harafiah melainkan ada seseorang yang memberikan informasi yang belum tentu benar juga infonya," ujar Chris, Minggu (4/6/2023).
Christophorus Taufik, yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu, menyebutkan, kehebohan ini juga dapat dijadikan semacam peringatan bagi MK dalam menentukan putusan yang berkaitan dengan khalayak.
"Ini semacam peringatan kepada MK supaya dalam memutuskan hal-hal yang berdampak besar di masyarakat lebih mengedepankan sifat-sifat kenegarawanannya," ujar politikus Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Terlepas dari itu semua, juru bicara nasional Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menyebutkan persiapan partai politik sudah panjang.