Pendaftaran caleg yang dilakukan Mei lalu juga berdasarkan proposional terbuka. Untuk itu, ia berharap putusan MK nantinya tidak membuat polemik yang berkepanjangan.
"Tahapan Pemilu sudah berjalan sejauh ini, jadi hal-hal yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan. Sebaiknya kita hindari bersama, kadang kegaduhan tidak menghasilkan apa-apa kecuali kegaduhan itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi perihal putusan MK yang akan mengabulkan gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny menyebut, informasi tersebut mengungkap jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny belum lama ini.
(Angkasa Yudhistira)