Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |13:08 WIB
Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara!
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menjalani sidang tuntutan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama 2018-2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan Pengaman pantai Holtekam.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement