JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi ke jajarannya apabila tidak mampu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dengan telah dibentuknya Satgas TPPO oleh Kapolri.
"Jadi ini akan bekerja, beliau (Kapolri) kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu, beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang tidak serius ya pasti akan ada sanksi," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Agus menekankan, Satgas TPPO bakal mengedepankan penegakan hukum terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kata Agus, seluruh jajaran Polri di Indonesia akan bergerak mengusut perkara perdagangan manusia.