Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kena Sidak, Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Jamu di Depok Diserahkan ke Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |11:06 WIB
Kena Sidak, Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Jamu di Depok Diserahkan ke Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Lurah Pengasinan, Sawangan, Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjual obat terlarang atau daftar G berkedok warung jamu di Jalan Raya Pengasinan, Sawangan, Depok,Jawa Barat, pada Senin 5 Juni 2023.

Kapolsek Bojongsari-Sawangan, Kompol Yogi Maulana membenarkan, penjual obat terlarang telah diserahkan dan diamankan di Polsek Bojongsari.

"Pria berinisial IH dibawa diserahkan ke kantor Polsek Bojongsari bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut," kata Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Yogi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga ke Ketua RW 7 dan 8 bahwa ada warung jamu menjual obat terlarang dan dijual bebas. Kemudian, Ketua RW melaporkan ke Lurah Pengasinan, Wisnu Asep Nugraha.

"Lurah Pengasinan melakukan Sidak ke warung tersebut bersama Staf kelurahan ditemukan sejumlah Obat terlarang daftar G dan kemudian mengamankan Pemilik warung penjual obat obatan daftar G tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Yogi menyebut sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang juga diamankan pihak kepolisian.

"Barang bukti, Tramadol 105 Strip, Trihexyphenidyl 35 strip dan Heximer 2 sebanyak 1000 kapsul," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement