TANGERANG - Dua warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial F (43) dan MMA (25) ditangkap polisi karena terbukti mencuri sepeda motor Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Keduanya ternyata mertua dan menantu.
"Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/5/2023) malam," kata Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 tempat di wilayah Kecamatan Kresek selama Mei 2023 lalu. Mereka beraksi saat pemilik motor lengah menaruh motornya di luar rumah.
"Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," ucap Sri.
Aksi kompak mertua dan menantu itu pun terhenti saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, dan kemudian melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.
"Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T," ujar Sri.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah berhasil mencuri 5 unit sepeda motor, dan 4 di antaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.
"Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," ucap Sri.
Polisi pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.