Ia mengaku dari barang bukti keduanya jika di total nilainya mencapai Rp 747 juta. Atas perbuatannya AF dan OR Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
"Kepadanya kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Kepemilikan Senpi," ucapnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.