Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Cilacap Bongkar Kasus TPPO Jaringan Indramayu, 165 CPMI Jadi Korban

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |10:28 WIB
Polres Cilacap Bongkar Kasus TPPO Jaringan Indramayu, 165 CPMI Jadi Korban
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

 BACA JUGA:

Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan bahwa modus pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk memproses keberangkatan. Namun, alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp110 juta.

“150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Diketahui para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Namun, pada kenyataannya mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja di Indramayu,” kata Fannky dalam keterangan persnya.

Polres Cilacap menetapkan Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement