Taryanto berperan sebagai perekrut CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya dimana dia bertindak sebagai direktur, dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Namun, para korban kemudian dikirim ke Indramayu untuk membangun gedung LPK Al-Alif milik tersangka Sunata dengan dalih persiapan pengiriman.
Tersangka Sunata diketahui menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini termasuk daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2023 Polres Cilacap juga telah mengungkap kasus TPPO terhadap 17 CPMI di Cilacap. Pada kasus ini polisi menangkap dua tersangka, pasangan suami istri berinisial K dan AZ, dan menyita uang tunai sebesar Rp500 juta hasil dari tindak penipuan oleh kedua pelaku.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.