Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Jaringan Hasbi Hasan dan Dadan Urus Perkara di MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |10:45 WIB
KPK Selidiki Jaringan Hasbi Hasan dan Dadan Urus Perkara di MA
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki adanya dugaan jaringan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam mengurus perkara. Diduga, terdapat keterlibatan pihak lain yang membantu Hasbi dan Dadan.

"Bagaimana jaringannya dengan saudara HH dan lainnya, tentunya itu yang sedang kami dalami juga. Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

KPK sudah mengantongi informasi adanya keterlibatan pihak lain dalam pengurusan perkara di MA. Namun, KPK masih enggan membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut. KPK memastikan akan mengembangkan kembali perkara ini.

"Jadi, nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan seperti apa, ditunggu saja," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement