JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya bakal menelusuri pelaku lainnya lewat transaksi keuangan 2 tersangka yang kini sudah ditahan.
"Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/6 /2023).
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga WNI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.