Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan Digugat, Ini Tanggapan DPR

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |20:11 WIB
 Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan Digugat, Ini Tanggapan DPR
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat suara perihal motivasi Judicial Review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi.

"Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review, ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," tegas Santoso, Rabu (7/6/2023).

Santoso pun mengakui, jika Judicial Review memang hak setiap warga negara baik warga maupun komunitas, baik gugatan terhadap UU yang dinilai melanggar hak konstitusional, termasuk Judicial Review terhadap UU Kejaksaan.

"Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan, dan khawatir ada abuse of power," beber Santoso.

Saat ini, kata dia, semua aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, telah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.

"Dengan begitu, lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada tindak korupsi yang lolos. Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos," tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya KPK, Kejagung dan Polri yang bisa menyelidiki perkara korupsi, maka semakin banyak yang mengawasi.

"Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement