JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat suara perihal motivasi Judicial Review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi.
"Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review, ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," tegas Santoso, Rabu (7/6/2023).
Santoso pun mengakui, jika Judicial Review memang hak setiap warga negara baik warga maupun komunitas, baik gugatan terhadap UU yang dinilai melanggar hak konstitusional, termasuk Judicial Review terhadap UU Kejaksaan.
"Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan, dan khawatir ada abuse of power," beber Santoso.
Saat ini, kata dia, semua aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, telah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.
"Dengan begitu, lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada tindak korupsi yang lolos. Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos," tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya KPK, Kejagung dan Polri yang bisa menyelidiki perkara korupsi, maka semakin banyak yang mengawasi.
"Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih pro terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
(Awaludin)