TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Kedua Caleg masing-masing berinisial TP dan AW.
"Dia belum membuat surat pengajuan pengunduran diri. Jadi dalam aturannya di KPU itu ketika mendaftar dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri," terang Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
TP dan AW sendiri masih berstatus ASN aktif. Apalagi baru beberapa hari kemarin TP diumumkan sebagai salah satu dari ratusan pejabat yang ikut mendapat rotasi oleh Wali Kota Benyamin Davnie.
Atas temuan itu, lanjut Acep, pihaknya sudah melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Kita sudah sampaikan ke BKPSDM bahwa ada dua ASN yang mendaftar," terangnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, KPU Tangsel menyebut jika seluruh Caleg yang telah didaftarkan partai politik masing-masing beberapa waktu lalu itu masih dalam proses verifikasi.