TANGERANG - Tiga orang pria berinisial HDM (24), TMR (20) dan MA (25) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering hingga 2.7 kilogram.
Kasus tersebut bermula saat petugas mendapati informasi adanya transaksi ganja kering melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2023.
"Informasi yang didapat kalau ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman, setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, berhasil mengamankan ER," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).
Polisi mengamankan ER (17) usai dirinya menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gram ganja. Berdasarkan pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM (24 tahun), ke alamat ER.
"Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pamannya ini mengaku kepada ER paket tersebut berisi sparepart motor," kata Kapolres.
Petugas lantas mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan paket ganja 805 gr (0,8 kg).