Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buka Peluang Kembali Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |10:12 WIB
Polri Buka Peluang Kembali Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus yang menjerat Dito Mahendra.

"Tentu kalau ada info baru penyidik akan crosscheck, mungkin akan dipanggil lagi. Tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Namun, Ramadhan menyebut, pihak Bareskrim juga memeriksa Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau baby sitter terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (baby sitter)," ujar Ramadhan.

Selain itu, menurut Ramadhan, Bareskrim akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya yang masih diperlukan keterangannya.

"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement