Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Gratifikasi Andhi Pramono di Batam

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |12:34 WIB
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Gratifikasi Andhi Pramono di Batam
Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), hari ini, Kamis (8/6/2023).

Adapun, enam saksi tersebut yakni, empat Wiraswasta, Janis Theofilus Puluh; Radiman; Andy; dan Hasyim. Kemudian, Karyawan Swasta, Rony Faslah serta Ibu Rumah Tanggal, Kamariah. Pemeriksaan dilangsungkan di Polresta Barelang, Kota Batam.

"Pemeriksaan saksi di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, tim sempat menggeledah rumah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Tim mengamankan bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono dari rumah tersebut.

Tim juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.

Tim juga mengendus jejak aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono lainnya di Batam. Andhi diduga banyak menyimpan asetnya di Batam. KPK sedang menelusuri aset lainnya tersebut.

 BACA JUGA:

KPK sendiri telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement