Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Transaksi Pasal, Buruh Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |21:08 WIB
Cegah Transaksi Pasal, Buruh Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Rieke menjelaskan, sebelumnya Pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan dalam draft Pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.

Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement