Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Semen, Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Bos PT BMU

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |00:07 WIB
Kasus Korupsi Semen, Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Bos PT BMU
Kejati Sumsel tahan mantan bos PT BMU (Foto: Antara)
A
A
A

Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp30 miliar, kata dia.

Namun, ia menyebutkan, besaran nilai kerugian keuangan negara tersebut secara rincinya saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).

Kemudian, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement