Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kosan pelaku di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari Jakarta Barat. Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat sekira 497,7 gram atau sekira 0,5 kg dan satu timbangan digital di dalam lemari pakaian pelaku.
"Jadi modus operandinya pelaku mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
(Erha Aprili Ramadhoni)