JAYAPURA - Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti (Yonif 132/BS) menangkap mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM/KKB Papua, Yusak Pakage, di Jalan Poros Skouw Mabo, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Penangkapan itu berawal dari pemeriksaan di pos lintas batas negara (PLBN) Skouw. Berikut 5 fakta mantan Sekjen OPM Yusak Pakage ditangkap sebagaimana dirangkum pada Sabtu (10/6/2023) :
1. Tanpa Dokumen
Penangkapan itu berawal saat seorang warga yang tidak membawa kelengkapan dokumen dan memaksa untuk melintas ke wilayah PNG hingga terjadi keributan. Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang sedang berjaga di lokasi, yaitu Praka Yayan, Pratu Agum, dan Prada Munthe menghampiri tempat keributan dan bermaksud untuk menyelesaikan keributan tersebut.
“Tetapi situasi justru semakin memanas, karena masyarakat tersebut tidak kooperatif dengan petugas,” ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS, Mayor Zulfikar, kepada Okezone, Jumat (9/6/2023).
Personel Satgas semakin curiga. Setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak, warga tersebut diketahui bernama Yusak Pakage (45).
Selanjutnya, personel Satgas langsung mengamankan sementara yang bersangkutan di Kantor Imigrasi PLBN Skouw.
Praka Yayan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar.
"Selanjutnya, hasil analisis bersumber dari beberapa referensi, Yusak Pakage dicurigai sebagai salah satu simpatisan TPN-OPM,” ujarnya.
Dia langsung memerintahkan Kapten Inf Putra Zendrato selaku Dankipur A Satgas untuk mengamankan Yusak Pakage di daerah yang relatif aman setelah melintasi Pos Muara Tami.
Dengan pertimbangan di sekitar PLBN Skouw terdapat sangat banyak masyarakat Indonesia maupun PNG dikarenakan hari Pasar Skouw, untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan maupun kerumunan massa.