MALANG - Pelaku pembunuhan pengemudi taksi online di Malang, Jawa Timur terancam hukuman mati. Kepolisian menemukan adanya unsur perencanaan dan kesengajaan pada kematian Apris Fajar Santoso (29) pengemudi taksi online asal Desa Clumprit.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyebut, berdasarkan serangakaian penyelidikan, keterangan saksi dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 Ayat (3) dan (4) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling sedikit 20 tahun penjara.
"Pasal sangkaan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 Ayat (3) dan 4 KUHP. Pelaku bukan residivis, seorang pekerja dan yang bersangkutan diberhentikan sehingga tidak mempunyai pekerjaan tetap," ucap Wisnu S. Kuncoro saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis (8/6/2023).
Petugas juga masih mengembangkan apakah ada tersangka lain selain Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuron (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, skenario pembunuhan ini sudah disusun sejak Kamis 1 Juni 2023 pada sebuah rumah kos yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Apalagi, keduanya memang telah tinggal bersama, pasca Exca Candra dipecat dari karyawan bank perkreditan.
"Skenarionya itu karena melintas melewati mushola, untuk merencanakan aksinya tadi ketika barang saya ada yang tertinggal, sudah direncanakan kurang lebih 10 sampai 15 menit. Kemudian, naik lagi berjalan sebentar, mencari tempat kosong, baru mengatakan barang saya ada yang ketinggalan untuk menghentikan laju tersebut," kata Wahyu Rizki Saputro.