Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Sopir Taksi Online di Malang Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |00:07 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online di Malang Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Bahkan, korban yang telah meninggal akhirnya dibuang pada sebuah jurang sedalam 25 meter di daerah Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

"Awalnya, ingin membuang korban di Pantai Balekambang, tapi saat sampai di Pantai Balekambang, ini tidak memungkinkan karena di sana masih banyak orang, dari pantai akhirnya dilarikan ke Lumajang ke Piket Nol," ucap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Di sisi lain, saudara ipar korban bernama Angga Putra meminta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati. Pasalnya, sosok Apris Fajar Santoso merupakan tulang punggung keluarga, di mana sang istri hanya menjadi ibu rumah tangga dan memiliki dua anak perempuan berusia 1 dan 5 tahun.

"Istrinya masih syok, kemarin langsung dimakamkan, istrinya ibu rumah tangga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, ditemui di Mapolres Malang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi online bernama Apris Fajar Santoso dinyatakan hilang kontak pada Sabtu 3 Juni 2023. Apris terakhir kali mengantarkan penumpang di aplikasi dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu sore, 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement