Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Sopir Taksi Online di Malang Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |00:07 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online di Malang Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MALANG - Pelaku pembunuhan pengemudi taksi online di Malang, Jawa Timur terancam hukuman mati. Kepolisian menemukan adanya unsur perencanaan dan kesengajaan pada kematian Apris Fajar Santoso (29) pengemudi taksi online asal Desa Clumprit.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyebut, berdasarkan serangakaian penyelidikan, keterangan saksi dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 Ayat (3) dan (4) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling sedikit 20 tahun penjara.

"Pasal sangkaan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 Ayat (3) dan 4 KUHP. Pelaku bukan residivis, seorang pekerja dan yang bersangkutan diberhentikan sehingga tidak mempunyai pekerjaan tetap," ucap Wisnu S. Kuncoro saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis (8/6/2023).

Petugas juga masih mengembangkan apakah ada tersangka lain selain Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuron (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, skenario pembunuhan ini sudah disusun sejak Kamis 1 Juni 2023 pada sebuah rumah kos yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Apalagi, keduanya memang telah tinggal bersama, pasca Exca Candra dipecat dari karyawan bank perkreditan.

"Skenarionya itu karena melintas melewati mushola, untuk merencanakan aksinya tadi ketika barang saya ada yang tertinggal, sudah direncanakan kurang lebih 10 sampai 15 menit. Kemudian, naik lagi berjalan sebentar, mencari tempat kosong, baru mengatakan barang saya ada yang ketinggalan untuk menghentikan laju tersebut," kata Wahyu Rizki Saputro.

Bahkan, korban yang telah meninggal akhirnya dibuang pada sebuah jurang sedalam 25 meter di daerah Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

"Awalnya, ingin membuang korban di Pantai Balekambang, tapi saat sampai di Pantai Balekambang, ini tidak memungkinkan karena di sana masih banyak orang, dari pantai akhirnya dilarikan ke Lumajang ke Piket Nol," ucap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Di sisi lain, saudara ipar korban bernama Angga Putra meminta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati. Pasalnya, sosok Apris Fajar Santoso merupakan tulang punggung keluarga, di mana sang istri hanya menjadi ibu rumah tangga dan memiliki dua anak perempuan berusia 1 dan 5 tahun.

"Istrinya masih syok, kemarin langsung dimakamkan, istrinya ibu rumah tangga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, ditemui di Mapolres Malang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi online bernama Apris Fajar Santoso dinyatakan hilang kontak pada Sabtu 3 Juni 2023. Apris terakhir kali mengantarkan penumpang di aplikasi dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu sore, 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun, karena tak kunjung ada kabar sang istri sempat menghubungi suaminya, tetapi hilang kontak. Istrinya terakhir kali berkomunikasi pada pukul 17.40 WIB. Bahkan, hingga Minggu pagi, keberadaan Apris pun tak juga terlihat sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kehilangan ke Mapolres Malang.

Dari laporan yang masuk, Apris memiliki ciri-ciri tinggi tubuhnya mencapai 162 sentimeter, warna kulit sawo matang, dan rambut lurus sebagaimana laporan dari pihak keluarga. Keluarga juga disebut melampirkan foto Apris di laporan yang disampaikan ke Mapolres Malang.

Korban akhirnya ditemukan pada Rabu siang 7 Juni 2023 di sebuah jurang sedalam 25 meter pada wilayah Piket Nol, Pronojiwo, Lumajang. Proses evakuasi dilakukan oleh tim BPBD Kabupaten Lumajang, dan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement