Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Puluhan Tokoh Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan ke MK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |07:56 WIB
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Puluhan Tokoh Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan ke MK
Foto: Okezone
A
A
A

11. Faisal Basri (Ekonom Senior)

12. Feri Amsari (Dosen Fakultas Hukum Univ. Andalas)

13. Haris Azhar (Dosen HAM STHI Jentera)

14. Iwan Satriawan (Advokat dan Dosen FH Univ. Muhammadiyah Yogyakarta)

15. M. Iriana Yudiardika (Advokat)

16. Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)

17. Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara)

18. Rocky Gerung (Akademisi)

19. Saut Situmorang (Penulis)

20. Sigit Riyanto (Dosen FH Univ. Gadjah Mada)

21. Totok Dwi Diantoro (Dosen FH Univ. Gadjah Mada)

22. Trisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah)

23. Usman Hamid (Dosen STHI Jentera dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia)

24. Yunus Husein (Ketua STHI Jentera 2015-2020 & Kepala PPATK 2002-2011)

25. Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH Univ. Gadjah Mada)

Amicus curiae atau biasa juga dikenal dengan sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara. Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement